Friday, September 14, 2007

Memberi ke Pengemis, Didenda
101 Larangan Terdapat dalam Raperda Ketertiban Umum DKI

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang rakyat menjadi pengemis dan memberi uang atau barang kepada pengemis. Pengemis dan warga yang memberi uang kepada pengemis terancam denda Rp 100.000-Rp 20 juta atau kurungan dua bulan. Ancaman denda juga diberlakukan terhadap 101 aktivitas lain.

Ancaman denda itu muncul dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Senin (10/9) di Jakarta Pusat. Dalam rapat paripurna itu, DPRD menyetujui raperda yang diajukan pemerintah provinsi (pemprov).

Dalam Pasal 40 Raperda Ketertiban Umum, penduduk dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil serta menjadi orang yang menyuruh orang lain melakukan aktivitas itu. Untuk mengurangi beberapa aktivitas tersebut, setiap orang juga dilarang memberi uang kepada mereka.

"Larangan memberi uang diberlakukan agar pengemis tidak mendapat pemasukan dari aktivitas mereka dan segera berganti profesi," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Pengawas pelaksanaan raperda itu adalah satuan polisi pamong praja dan penyelidik pegawai negeri sipil.

Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham mengatakan, larangan tersebut disertai dengan kewajiban bagi pemprov agar memberdayakan warga miskin.

Tak berdaya

Menanggapi larangan itu, Edi Saidi, organisator komunitas Konsorsium Miskin Kota, mengatakan, larangan dalam perda itu merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah untuk menertibkan kota. Bukan hanya pengemis, pengamen, dan aktivitas kaum miskin lain yang dilarang, warga juga ditakut-takuti agar tidak memberi uang kepada mereka.

"Masalah dasar kaum miskin adalah kemiskinan. Jika kemiskinan tidak dientaskan, penertiban semacam itu tidak akan efektif," kata Edi

Menurut Edi, aparat Pemprov DKI Jakarta tidak akan mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang harus dilakukan secara terus-menerus. Perda tersebut justru berpotensi menjadi sarana pemerasan baru bagi warga yang berniat bersedekah dan tidak mengetahui perda baru itu.

Diambil dari Kompas Cyber Media